Zakat Fitrah
*Nominal otomatis dihitung berdasarkan jumlah jiwa (Rp 45.000/jiwa)
Informasi Muzakki
Niat Zakat Fitrah
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."
Niat Zakat Mal
"Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat harta saya, fardhu karena Allah Ta'ala"
Nisab adalah batas minimum harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab zakat mal setara with 85 gram emas (saat ini = Rp 127.500.000). Zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah.